SIJUNJUNG, SuaraAndalas.com –Polres Sijunjung diminta untuk mengusut terkait dugaan keterlibatan Wali Nagari, Ketua KAN dan Ketua BPN atas pemberian izin pertambangan ilegal di wilayah Nagari Batu Manjulur.
Belakangan oleh warga, nama Wali Nagari, Ketua KAN dan Ketua BPN disebut-sebut terlibat dan memuluskan pertambangan ilegal tersebut.
Kelompok Perantau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Perantau Batu Manjulur (IKPB) sangat mendukung sekali pihak dari Kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Ketua IKPB Zulmasri, S.Pd Rajo Nan Sati berharap, Kapolres Sijunjung untuk cepat bertindak dan tidak lamban dalam penanganan tambang Batubara ilegal ini.
Kata salah seorang namanya tidak ingin disebut, tidak sepatutnya Wali Nagari dan Ketua KAN memberikan izin atas penambangan ilegal ini di wilayah ini.
“karena mereka (Wali Nagari dan ketua KAN) adalah orang pintar semua, Wali Nagari adalah seorang dosen dan Ketua KAN adalah seorang pensiunan Polisi yang berpangkat AKP,” ucapnya, Senin (25/12/2023).
Yang anehnya, katanya, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Betridonal mengatakan BPN menyetujui, karena telah melalui musyawarah.
“Seharusnya Ketua BPN ini melakukan pencegahan, bukan ikut memberi izin. Hanya karena alasan sudah Musyawarah kemudian ikut melanggar aturan hukum, seharusnya menegakkan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Syamsumar, mengatakan, seharusnya semua dokumen Perusahaan itu harus mereka teliti dulu, Seperti, wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bukan membeking dan memberi izin,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, lanjutnya, PETI melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terpisah saat dikonfirmasi, Ketua IKPB Kota Batam Hendra, mengatakan, perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Hendra, Pemerintahan Nagari (PENAG) dengan lembaga lainnya yang ada di Nagari Batu manjulur seharusnya mendengarkan aspirasi dan keluh kesah masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan batubara ini, karena pihak Perusahaan jelas-jelas tidak mengantongi izin atau pun legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan batubara di Wilayah Nagari Batu manjulur dan itupun sudah mereka akui sendiri.
“Kami sebagai putra daerah yang berada di perantauan sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap yang di ambil oleh pemerintahan nagari dengan memberikan izin tersebut,” tutupnya. (Red)
Editor : Putra
Editor : Admin