SIJUNJUNG, Suaraandalas.com –Kantor Wali Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat di segel sejumlah Masyarakat pada Minggu (21/04/2024) sekitar pukul 21.00 Wib malam hari.
Penyegelan itu terjadi karena kelompok masyarakat sudah Muak dan tidak percaya lagi terhadap sikap Wali Nagari yang mana tidak sesuai Visi-Misi yang selama ini di ucapkan, serta bersikap tidak berpedoman ke Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ya benar, masyarakat menyegel kantor Wali Nagari ini dan akan berlanjut hingga ada kesepakatan dengan Warga,” kata salah seorang tokoh Masyarakat atau Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Batu Manjulur, Aprizal.
Kejadian ini langsung di tinjau oleh pihak yang berwajib, yakni Kapolsek IV Nagari dan Babinsa setempat.
Menurut, seseorang yang tidak mau namanya disebut, Kekecewaan sejumlah masyarakat di dasari pada Sikap Wali nagari yang memberi izin Penambangan Batubara ilegal di Wilayah Nagari Batu Manjulur yang mana Masyarakat pun minta Wali Nagari di ganti serta semua Perangkat Nagari yang terlibat ikut membeking Penambangan batubara ilegal tersebut pun harus ikut diganti dan diproses. Ini adalah bentuk ketidak percayaan masyarakat terhadap Wali Nagari lagi.
Masyarakat tidak puas dengan kinerja Wali nagari yang mana Wali Nagari kurang memihak kepada masyarakat dan kurang melibatkan Lembaga-lembaga Nagari dan masyarakat dalam mengambil keputusan,” tuturnya.
Menurut, H. Asril M. Lukman dengan adanya kejadian Penyegelan kantor Wali Nagari tadi malam hendaknya merupakan pelajaran berharga bagi Bapak Wali Nagari sekarang dan Wali Nagari berikutnya di dalam mengambil suatu kebijakan pembangunan berdasarkan persetujuan bersama dengan pertimbangan kepentingan masyarakat banyak.
Padahal sebelumnya perwakilan perantau atas nama IKPB sudah pernah duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik dalam aktivitas penambangan batubara ini, tetapi pihak pemerintahan Nagari dan beberapa lembaga yang ada tetap bersikukuh untuk tetap memberikan izin penambangan batubara ilegal di Nagari batu manjulur ini.
“Yang tidak habis pikir sudah tahu dan di akui sendiri oleh pihak perusahaan bahwasannya mereka tidak memiliki legalitas yang lengkap untuk beroperasi tambang batubara ini tetapi Pemangku kebijakan tetap ngotot untuk tetap beroperasi. (*)
Editor : Putra