BINTAN, SuaraAndalas.com — Rumitnya persoalan internal yang diterpa badai kekuasaan seakan-akan sewaktu itu, Ketua koperasi konsumen nelayan tradisional Desa Dendun inisial A dapat guncangan amat dahsyat namun karena itu, dirinya mengundurkan diri dari koperasi tersebut yang beralamat di Desa Dendun Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, provinsi Kepri.
Mulai detik itu, koperasi konsumen nelayan tradisional Desa Dendun tidak bertuan hingga muncullah nama yang ingin maju ketua koperasi sewaktu itu.
“Saya selaku pengawas koperasi konsumen nelayan tradisional Desa Dendun untuk duduk bersama dan rapat anggota, namun semua ditepis, tapi anehnya nama koperasi itu menjadi tempat bersembunyi untuk melancarkan ber-bagai aksi dan saya selaku pengawas sangat kecewa dan sudah saya kasih arahan namun tak dihiraukan,” ungkap Pengawas koperasi konsumen nelayan tradisional Desa Dendun, Fauzan, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat anggota, pengawas dan pengurus.
Bagian kedua rapat anggota pasal 32, kata Fauzan, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi kekuasaan yang tertinggi adalah adalah rapat anggota tapi itu tidak pernah terjadi dan kesejahteraan anggota koperasi harus dijaga.
“Namun sejauh ini bagaikan gayung yang tak bersambut semua bertolak belakang,” ucapnya.
Ada yang mau jadi ketua koperasi untuk menggantikan posisi mantan ketua lama yang mengundurkan diri secara tertulis namun sangat elergi saat mau di adakan rapat anggota dan sesuai aturan.
Berbagai informasi sampai ke asumsi koperasi yang sudah lama tak bertuan itu, lanjut Fauzan, menjadi tameng untuk bisnis yang boleh dikatakan merugikan anggota itu sendiri maka saya selaku pengawas cukup kecewa ini tak bisa dibina lagi harus dibinasakan.
Menurutnya, Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Perkoperasian menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota n yang mewakili paling sedikit 1/5 anggota atas nama koperasi.
“Hati hati ya bagi telah merugikan Koperasi dan anggota,” ujarnya.
Fauzan akan melaporkan hal ini ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) provinsi Kepri dengan harapan jika para oknum itu ada langkah langkah merugikan anggota saya minta koperasi itu di tutup saja kalau perlu sikat secara hukum. (Agus)
Editor : Putra