POHUWATO, SuaraAndalas.com –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato benarkah aktivitas pekerjaan Balayo dan dengilo merupakan sebuah pengrusakan lingkungan dan melanggar hukum.
Sebelum pekerjaan pertambangan emas tanpa izin yang ada di Dusun Karya Baru desa Balayo Kecamatan Patilangggio dan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dinilai sudah merusak lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) aliran sungai serta menimbulkan sendimen tinggi di pemukiman masyarakat.
Kadis DLH Sumitro Monoarfa melalu Kepala bidangnya Yustiana mengakui adanya kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas alat berat pada saat melakukan pemantaun langsung di lokasi tersebut.
“Kalau sesuai dengan peninjauan kami kemarin memeng sudah jelas terlihat ada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan Aliaran air sungai dan dan sendimennya naik di permukaan pemukiman masyarakat bahkan ada banyak Kubangan-kubangan yang di tinggalkan,” ujarnya, Rabu (31/1/2024) saat di temui di ruangannya.
Dirinya juga mengaku sudah melakuan upaya sosialisasi secara persuasif kepada pelaku usaha dan pemerintah setempat.
“Kami juga sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pemerintah desa terkait pekerjaan tersebut merupakan tindakan yang dilarang, belum lagi mereka tidak pernah ada pemberitahuan dan izin kepada kami secara resmi,” ungkapnya.
Tak hanya itu dirnya menyampaikan akan melakukan pemberitahuan kepada dinas terkait dalam hal ini Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan pemerintah Provinsi (Pemprov) gorontalo yakni DLHK.
“Dlam waktu dekat ini kami akan memasang plakat larangan aktivitas di sekitar APL itu, dan kami akan coba koordinasi dengan PUPR terkait penataan ruang serta Satpolpp selaku penagakan Perda, selanjutnya kami akan menyurati kepada DLHK Provinsi Gorontalo terkait aktivitas yang dilarang itu,” jelasnya.
Selanjutnya dia menyampaikan upaya yang di lakukan berjalan dengan masif hanya saja masih menunggu upaya dari Dinas dinas terkait.
“Kami masih menunggu hasil riset yang akan di keluarkan oleh PUPR dalam hal ini penataan ruang untuk menjadi pendorong dari laporan resmi kami kepada DLHK Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media mendatangi Dinas PUPR, Namun saat di temui yqng bersangkutan tidak berada di tempat.(Isjayanto)
Editor : Putra