BATAM, SuaraAndalas.com — Pengedaran uang palsu dollar Singapura berhasil diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri dan berhasi membekuk empat tersangka berinisial B (39), AG (48), AYA (46) dan AK (51).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, S.I.K., M.H; Kasubbag bantuan hukum internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, AKBP Januar dan Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Syaiful Badawi, S.I.K menyampaikan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” ungkap Pandra, Rabu (31/1/2024).
Pandra membeberkan, Senin (17/9/2023) tersangka B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 untuk bertemu dengan E untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000 di Batam.
Lanjut Pandra, tersangka B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada E. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E uang tersebut tidak asli (uang palsu).
Tidak puas dengan penjelasan inisial E, kata Pandra, tersangka B menghubungi EAN (pelapor) dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada saksi EAN dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama.
“Jika berhasil ditukar maka saksi inisial EAN akan diberi bagian 30% sembari mengatakan bahwa tersangka B masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke Kota Batam,” tutur Pandra.
Ditempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, S.I.K., M.H menjelaskan, EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura, karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000.
Pada tanggal 21 September 2023, lanjut Adip, MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura, dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 dan akhirnya MT pergi ke Marina Bay Sand Casino,dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Lanjut dijelaskan Adip, keesok harinya, tersangka AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka B tanggal 23 September 2023 tersangka AYA alias dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 dan bertemu di salah satu hotel di Batam yang di sewa oleh tersangka AG.
“Saksi RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force), maka pada tanggal 29 September 2023 EAN melaporkan ke Kepolisian Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu, berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh Monetary Authority Of Singapore (MAS) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang di sita oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) telah di periksa dan di konfirmasi sebagai uang kertas tidak asli,” ungkap Adip.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Kepolisian Singapura untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Kepolisian Singapura yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut,” tambah Adip.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana tentang peredaran uang palsu. (Red)
Editor : Putra