NIAS SELATAN, SuaraAndalas.com — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan (Nisel) memusnahkan minuman keras (miras) jenis tuak suling (tuo nifaro) sebanyak 2 ton di halaman Sat Reskrim Polres Nisel, Rabu (31/1/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan melalui Waka Polres, Kompol Arius Zega didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Nisel, Dionisius Wau; Camat Telukdalam, Martianus Zebua dan para Pejabat utama jajaran Polres Nias Selatan.
Waka Polres Nisel, Kompol Arius Zega, S.H., M.H saat dikonfirmasi SuaraAndalas.com mengatakan, penertiban dan pemusnahan barang bukti tuak suling tersebut atas dasar Peraturan bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2014 tentang penertiban dan larangan miras.
“Kalau ini beredar ditengah-tengah masyarakat tentunya sangat membahayakan sekali pengaruhnya dapat menimbulkan kegaduhan dan berbuah tindak kriminal akibat pengaruh miras jenis tuak suling ini,” ujar Arius Zega.
Arius Zega menjelaskan, sekira 2000 liter tuak suling yang lebih dikenal Tuo Nifaro merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim dan jajaran sejak Desember 2023 sampai Januari 2024 dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nias Selatan, Dionisius Wau menyampaikan, tuak suling ini mempunyai pengaruh negatif di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat menggangu ketertiban masyarakat dan keluarga.
Dominius mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penertibang dan larangan miras.
“Kalau selama ini Perbup telah kita rancang menunggu hasil evaluasi dari Gubsu dan sedang dalam proses paripurna DPRD,” tutur Dominius.
Pantauan di lokasi, ribuan liter tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan di depan halaman Sat Reskrim Polres Nias Selatan. (Octaf)
Editor : Putra