BATAM, SuaraAndalas.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti Narkotika dan barang lainnya yang lansung dihadiri Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana (TP) umum Kejaksaan Agung, Bambang Bachtiar, S.H., M.H, bertempat di Kejari Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/3/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika serta barang lainnya ini langsung disaksikan Direktur Narkotika dan ZAL, Bambang Bachtiar, S.H., M.H.
“Pemusnahan barang bukti ini hal biasa kita laksanakan, kegiatan ini juga untuk sekaligus menguji coba alat tes kit Narkotika guna mendukung proses penegaku hukum yang optimal,” ungkap Kasna.
Kasna juga menjelaskan, Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu sebanyak 5.681,87821 gram, jenis ganja sebanyak 2.183,3303 gram, jenis pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, kokain sebanyak 77,93 gram.
“Selanjutnya, happy water sebanyak 52,7 gram, ketamin sebanyak 1.000,911 gram dan handphone berbagai jenis dan merek sebanyak 243 unit,” jelas Kasna.
Lanjut dijelaskan Kasna, barang bukti tersebut dalam proses penyidikan dalam perkara nomor Tap Sita : SK-652B/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa sabu seberat 590,89 gram atas nama Muklis M Yusuf dan kawan-kawan.
“Selanjutnya, atas nama Randi dengan nomor Tap Sita : SK-664C/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 berupa sabu seberat 923,89 gram,” pungkas Kasna. (Yadi)
Editor: Putra