BATAM, SuaraAndalas.com — Prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil diungkap Subdit 5 Ditr Reskrimsus Polda Kepri serta membekuk dua Mucikari inisial RE (24) dan RAP (18).
Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H mengatakan, saat melakukan patroli siber di media sosial MiChat Petugas mendapati proses penawaran prostitusi di media sosial.
Lanjut kata Putu, tersangka menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp. 600.000.
“Petugas melakukan penyamaran untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi atau tidaknya. Proses pemesanan melalui mucikari dari kedua tersangka, untuk dapat pelayanan tersebut,” ungkap Putu, Selasa (6/2/2024).
“Petugas mendapati transaksi haram itu yang dilakukan oleh kedua tersangka dan korban kepada pria hidung belang di dalam kamar hotel. Tersangka telah menjalani praktik mesum ini sejak tahun 2023,” ujarnya.
Modusnya, lanjut Putu kedua tersangka menawarkan perempuan untuk sekali kencan yang dilakukan di hotel dengan memanfaatkan aplikasi media sosial Michat untuk melakukan komunikasi dan penawaran.
“Tersangka menunggu korban di parkiran hotel selama proses kencan berlangsung. Tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu sekali kencan,” ungkapnya.
Menurut Putu, tersangka dan korban tidak saling kenal, hanya sebatas perantara. Korban yang merupakan anak dibawah umur di jual kepada pria untuk ditawarkan sebagai teman kencan.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal prostitusi dan perdagangan orang serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain kedua tersangka, kata Putu, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. (Yadi)
Editor : ZB