BATAM, SuaraAndalas.com — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini banyak Calon legislatif (Caleg) yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya sehingga estetika Kota Batam menjadi terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batam, Jernih Millyati Seregar mengatakan, pemasangan APK sudah ditetapkan tempat titik-titiknya yang tersebar diseluruh di Kota Batam. Baik itu di papan reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho.
“Kita sudah menetapkan titik lokasi pemasangan APK, khususnya di Kota Batam sebanyak 378 titik di 12 Kecamatan. Seperti di daerah jalan Gajah Mada Tiban, itu ada titik-titiknya yang boleh dilakukan pemasangan APK,” ungkap Jernih, usai kegiata Jumat Curhat dalam rangka operasi Nusantara Cooling System bersama para awak Media Kota Batam, bertempat di Ruangan Ballroom Merak Golden View Hotel Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/12/2023).
Jernih juga menyampaikan, jika ada ditemukan terpasangnya APK yang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan, akan diberikan sanksi.
“Sanksinya nanti akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu, dan untuk penertiban APK juga tidak akan ada tebang pilih, karena semuanya sama,” tutup Jernih. (Put)
Editor : Putra