BATAM, SuaraAndalas.com — Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe B Batam berhasil berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) tanpa dokumen dari bebagai jenis di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala KPU Bea Cukai tipe B Batam, Rizal menjelaskan, Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan Mikol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada tanggal 25 Januari 2024 lalu, dimana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Lanjut dijelaskan Rizal, berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024.
Tim Bea Cukai Batam, lanjut kata Rizal, melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling”.
“25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” ungkap Rizal, Senin (4/3/2024).
Dikatakan Rizal, Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh saudara A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling” dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, lanjut Rizal, tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek Rio Cocktail, 6.000 botol MMEA merek Qinghaihu, MMEA merek 384 botol Johnnie Walker dan 120 botol MMEA merek Macallan.
“Kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar,” tegasnya.
“Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” jelasnya.
Dikatakannya, pihak penyidikan masih terus mengembangkan dan ada pihak swasta yang masih dalam pengejaran Bea Cukai Batam.
“Terkait dengan proses pengeluaran barangnya ini memang kita berkoordinasi dengan kepolisian dan terkait kepemilikan minuman yang kita temukan baik dokumen maupun dari percakapan itu memang tersangka saudara A itu merupakan pemilik dari barang ssatu kontener ini, tersangka TS yang mengajukan dokumennya,” ungkap Rizal.
Lanjut Rizal, Mikol ini akan didistribusikan dan tidak menutup kemungkinan juga minuman ini akan didistribusikan keluar dan wilayah kepulauan Kepri memiliki pintu masuk yang sangat luas.
“Kemungkinan minuman ini akan ditimbun di gudangnya setelah itu baru disupplier, untuk proses penyidikan kami lakukan itu koordinasi dengan Polda,” ucapnya.
Terkait keterlibatan oknum, Rizal mengatakan, dari pengakuan tersangka tidak ada.
Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengapresiasi atas keberhasilan Bea Cukai Batam telah berhasil mengungkap mikol ilegal yang masuk ke Batam.
“saya memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang sudah mampu memberikan satu prestasi,” ungkap Yan.
Isu keterlibatan keterlibatan oknum Polisi, kata Yan, tidak ada.
“Hanya punya hubungan kekerabatan saja, sehingga munculah isu-isu tersebut,” ujarnya.
Menjelang bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Yan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan pihaknya akan melakukan razia bersama instansi terkait untuk mencegah peredaran mikol ilegal di Kota Batam.
“Kita akan melakukan razia guna mencegah peredaran mikol ilegal guna menciptakan situasi Kamtibmas Kota Batam yang kondusif,” pungkasnya. (Yadi)
Editor : Putra