TANJUNGPINANG, SuaraAndalas.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanjungpinang, Teguh Susanto memberikan penjelasan ke pada Masyarakat Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Akan tetapi, warga tidak merasa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beberapa waktu lalu sudah di serahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, warga dapat melayangkan sanggahan atau memeriksa keanggotaannya dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
pasal nya penerima BLT didasarkan pada data By Name By Address (BNBA) yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI.
Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, guna menjawab terkait adanya protes dari beberapa warga yang merasa tidak menerima BLT, yang bersumber dari dana insentif daerah (DID), sebesar Rp.550.000 berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
“Penyaluran BLT sudah sesuai dengan data BNBA dari Kemensos. Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT. Salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,” jelas Teguh, Senin (11/12/2023).
Penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS itu, kata Teguh, juga disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi Kepulauan Riau.
Penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT, lanjut Teguh, juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelumnya menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.
“Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS, dapat dilakukan melalui beberapa cara, bisa melalui pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu pun selanjutnya masih harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI,” terang Teguh.
“Warga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022. Data per Maret 2022 ini yang diserahkan ke kelurahan, untuk dicek kembali. Jadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” tutup Teguh. (Agus)
Editor : Putra