BATAM, SuaraAndalas.com — Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Kantor wilayah khusus Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pasalnya, satu buah kapal KM. ARSYI II yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, informasi mengenai kapal tersebut mulanya didapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (1/3/2024) kemarin.
“Informasi dari intelijen dari kantor pusat, bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi, Sabtu (2/3/2024).
Pada pukul 15.30 WIB, lanjut Evi, kapal target memasuki perairan Nipah dan seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.
Lanjut kata Evi, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Penindakan ini merupakan, kata Evi, bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
Menurutnya, penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian semua.
“Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (Red)
Editor : Putra