SIJUNJUNG, SuaraAndalas.com – Warga Nagari Batu Manjulur mengendus kongkalikong Wali Nagari dan Ketua KAN di balik bisnis gelap pertambangan batubara ilegal di Nagari Batu Manjulur, modusnya pun terbilang baru.
Terungkap bahwa kegiatan penambangan Batubara yang dilakukan selama ini di Nagari Batu Manjulur, menyalahi aturan izin yang belum lengkap, sehingga menurut sumber yang dapat dipercaya telah terjadi pembekingan oleh pemangku kepentingan yang ada di Nagari, sehingga aktivitas penambangan dilakukan pihak perusahaan dapat berjalan, meski tidak mengantongi izin.
Menurut inisial A dan Y, bahwa pemaksaan keinginan dari Wali Nagari, Ketua KAN dan Ketua BPN, yang lebih memprihatinkan lagi terkadang dalam bicara selalu dicatutnya Nama Bupati ikut merestui kegiatan ini, hal ini terungkap seperti yang keluar dari mulut wali Nagari Batu Manjulur di saat rapat.
“Jika hal ini benar adanya, tentu sangat di sayangkan dengan keterlibatan dan campur tangan Bupati dalam memuluskan aktivitas PT Marsawa Indah Mandiri di Nagari Batu Manjulur yang selama ini telah ditolak oleh masyarakat,” tuturnya saat dihubungi awak media, Rabu (10/1/2024).
Karena ketika sebelum menjabat sebagai Wali Nagari, wali nagari saat ini adalah orang yang paling depan dalam penolakan kebaradaan PT Thomas Jaya Sampai ke Tingkat Provinsi, baik melalui Gubernur maupun DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dugaan yang beredar di masyarakat tentu beraneka ragam, seperti yang disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang intinya adalah, mungkin ketika itu kekuasaan tidak di tangan yang bersangkutan, setelah jabatan di pangku beliau sebagai Wali Nagari, berbuat semena-mena, sungguh sangat disayangkan.
Pada saat rapat terungkap juga, seperti yang disampaikan oleh Marlend Muslim, selaku Dirut PT. Marsawa Indah Mandiri, bahwa kepemilikan saham PT Thomas Jaya sudah diakuisisi oleh perusahaannya, sedangkan pemerintah pusat Berdasarkan Surat No : B-571/MB.05 DJB.B/2022 Tanggal : 7 Februari 2022 tentang prihal pemberhentian sementara kegiatan usaha pertambangan atau tentang daftar perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara.
Untuk Wilayah Sumatera Barat ada 7 Perusahaan yang kena imbasnya. Salah satunya adalah PT Thomas Jaya Trecimplant Abadi, Nomor SK : 544-234-2011, Komoditas Batubara.
Menurut seorang yang tidak mau namanya disebut, sungguh persoalan yang sangat ironis, bagaimana penyelesaian permasalahan yang saat sekarang ini sudah mulai menggurita.
“Dulu zaman wali Nagari yang lama selalu kalau ada masalah minta masukan saran dan pendapat kepada masyarakat bawahan, jauh beda dengan Wali Nagari yang sekarang, yang selalu ngambil keputusan tanpa melibatkan masyarakat bawahan, terbukti dengan lolosnya tambang Batubara ilegal di Wilayah Nagari kita,” ungkapnya.
“Nah dari sini untuk ke depannya masyarakat kita harus tau yang akan di pilih lagi, jangan sampai terulang lagi hal seperti sekarang ini,” pungkasnya. (Red)
Editor : Putra