KEPULAUAN NIAS, SuaraAndalas.com — Yuniati Mendrofa (39) resmi buat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Nias, terkait tantang peristiwa perkara penganiayaan terhadap dirinya pada Jumat (15/12/2023), sekira pukul 20.03 Wib.
Pada Laporannya di Polres Nias, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/537/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Tanggal Jumat 15 Desember 2023, melaporkan DW alias Ama Linda Waruwu. (40) dan ARW (25) atas kejadian dugaan penganiayaan secara besama-sama yang berakibat kekerasan fisik terhadap orang lain.
diketahui sebelumnya saat korban YM (39) mendatangi rumah pelaku inisial DW (40) untuk menagih utang dari pada istrinya pelaku.
Yuniati Mendrofa kepada awak Media mengatakan, bahwasanya Jumat (15/12/2023) sekira pukul 20.03 Wib. Ia diduga dianiaya oleh inisial DW dan ARW alias Rahman sewaktu sedang nagih utang istri DW di rumah, beralamat di jalan Sutomo Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di samping rumah terlapor.
Menurutnya, DM alias ama Linda waruwu dan ARW alias rahman anak kandung dari DW.
“Ya saya mengalami kesakitan di bagian kepala, muka dan Punggung, dimana sampai sekarang masih terasa sakit dan pegal,” ujannya, Sabtu (16/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwasanya ia melapor karena rasa sakit yang dideritanya sangat tidak pantas kelakuan pelaku yang merasa dirinya di Aniaya.
“Saya baru buat laporan dikarenakan Posisi saya sedang hamil dan mulai merasa tidak Enak badan, sehingga saya melapor ke Polres Nias untuk buat laporan terkait kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia berharap kepada pihak Polres Nias agar melakukan tindakan hukum yang berlaku di NKRI kepada pelaku penganiayaan dirinya.
DW dan ARW saat dikonfirmasi, mengatakan, belum terjadi penganiayaan secara besama-sama. (Octaf)
Editor : Putra