NIAS SELATAN, suaraAndalas.com — Menyikapi penyampaian beberapa masyarakat Kecamatan Lahusa yang enggan disebutkan namanya satu persatu kepada Awak Media suaraAndalas.com, mengecam keras perilaku Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurusan Hati Harefa, SKM yang tidak senonoh dan tidak terpuji dan memalukan itu.
Serta meminta kepada pihak Polres Nias Selatan agar serius dalam menangani kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur. Karena, hingga sampai saat ini menjadi bahan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat (Khalayak Ramai) dan terlebih-lebih sudah Viral.
Yang mana, Kapus Lahusa, Lurusan Hati Harefa, SKM telah tertangkap tangan oleh warga, diduga melakukan cabul dengan seorang Gadis berinisial CH yang masih berstatus Pelajar, di salah satu bangunan kosong miliknya sendiri pada Rabu Malam (10/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Mirisnya lagi, Lurusan Hati Harefa, SKM adalah seorang Pimpinan (ASN) berkedudukan tugas di Puskesmas Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, menyandang Jabatan sebelum terjadinya Dugaan Kasus Pencabulan, yaitu, sebagai Kepala Puskesmas Lahusa (Kapus).
Terkait hal Kasus tersebut, Awak Media suaraAndalas.com menjumpai Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, S.H di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2024) untuk memintai tanggapannya tentang kejelasan hukum terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM terhadap seoarang pelajar.
Juga, terkait hal Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM dan Pelajar yang mana, pada saat itu telah diamankan di Polres Nias Selatan selama 3 hari 2 malam dan setelah itu keduanya telah di bebaskan, dan beberapa konfirmasi terkait hal lainnya lagi.
AKP Freddy Siagian, SH menanggapi dan menyampaikan bahwa, Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM dan Pelajar tersebut dibebaskan, berdasarkan barang bukti masih belum lengkap.
“Apabila pihak keluarga korban (Pelapor) maupun masyarakat dapat memberikan barang bukti lengkap, tentu kita akan undang kembali untuk diambil keterangan lebih lanjut,” ungkap Freddy.
Ditambah Freddy, kasus tersebut untuk sementara belum bisa ditingkatkan karena belum menemukan tindak pidananya.
“Intinya, masih dalam Penyelidikan dan belum bisa ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” pungkas Freddy. (Octaf)
Editor : Putra