POHUWATO, SuaraAndalas.com – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pohuwato masih beroperasi namun hingga saat ini masih belum ada penindakan khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi pemerintah daerah kabupaten pohuwato.
Hal ini di benarkah oleh Jemi selaku Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah III Kabupaten Pohuwato, Saat turun lapangan di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) Maupun Areal Penggunaan Lain (APL).
“Iya mememng benar saat kami tinjau lokasi beberapa hari kemarin bersama LSM LAI, dan Lingkungan terlihat sudah Rusak dan banyak Kubangan-kubangan di sekitaran lokasi,” ujarnya melalui Via WhatsApp Sabtu (27/1/2024).
Tak hanya itu, dirinya mengaku sudah meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KPH namun hanya sebatas pengawasan mereka.
“Kalau dari kami sendiri itu tahapanya berjenjang pak, tapi saya sudah meneruskan laporannya kepada pimpinan kami di wilayah III kabupaten Pohuwato tinggal menunggu tindak lanjut beliau,” tuturnya.
Saat di wawancara terkait tindak lanjutnya Dirinya menyampaikan hanya sebatas laporan selanjutnya merupakan tanggung jawab APH.
“Emang kalau di lihat secara kasat mata sudah ada pengrusakan alam yang terjadi, baik di dalam Kaeasan maupun di Luar Kawasan atau APL dan saya rasa itu sudah di ketahui APH, dan untuk penindakan wilayah APL itu menjadi Wewenangnya pemerintah Setempat,” jelasnya dengan rinci.
Terakhir dirinya menyampaikan masih aktif melakukan pemantau dan laporan sesuai prosedur yang berlaku di KPH.
“Kemarin itu kita mau tindaki namun yang punya lokasi bersama alat Eksavator belum di ketahui, hanya saja ada beberapa Eksavator yang ada terparkir di wilayah Kawasan maupun di APL saat itu, dan kami masih terus Memantau Kegiatan itu dan melaporkannya sesui prosedural yang berjenjang,” tutupnya. (ID)
Editor : Putra