GORONTALO, SuaraAndalas.com — Proses panjang Sidang dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel sebagai Pemantau Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo dan Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Gorontalo dengan terlapor Komisioner Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo akhirnya diputus oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, bertempy di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (18/3/2024).
Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan, putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024.
Ikrar Setiawan Akasse Divisi Advokasi KIPP Gorontalo yang juga bertindak sebagai pelapor mengatakan dengan adannya Putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo maka objek pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 460 ayat (1) UU/7/2017 jo pasal 5 Perbawaslu/8/2022 menyebutkan bahwa “objek pelanggaran administrasi berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu” Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu.
Untuk diketahui bahwa pokok laporan pelapor berkenaan dengan Surat rekomendasi saran/perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS akan tetapi oleh terlapor hanya menetapkan pelaksanaan PSU di 3 TPS, sedangkan alasan terlapor tidak menetapkan PSU di 2 TPS lainnya tidak diketahui oleh Publik.
Lanjut Ikrar, pelaporan tersebut sebagai bentuk ikhtiar Pemantau Pemilu untuk memastikan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan Berdasarkan Asas, Prinsip dan Tujuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU/7/2017.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah membersihkan residu Administrasi Pemilu di Kabupaten Gorontalo dan mengembalikan marwah pelaksanaan Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan perundang Undangan. Sehingga Integritas Pemilu tetap terjaga dan tidak terkesan ugal ugalan,” pungkasnya. (Isjan)
Editor : Putra