BATAM, SuaraAndalas.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkapkan motif dari keempat pelaku melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Dijelaskan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H keempat pelaku pelaku penganiayaan yang sempat viral di Media sosial (Medsos) salah satunya remaja yakni inisial N yang berusia 18 tahun 10 bulan serta ketiga masih di bawah umur inisial RRS (14), M (15) dan AK (14).
“Kejadian penganiayaan terjadi di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza pada Rabu (28/2/2024) dengan 2 orang korban anak dibawah umur inisial SR (17) dan RF (14),” ungkap Nugroho, Sabtu (2/3/2024).
Motif pelaku, dijelaskan Nugroho, para pelaku sakit hati terhadap korban adanya dugaan korban RF mengambil barang milik RRS sehingga para pelaku kesalndan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek. RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan penganiayaan dan Korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak dibagian kepala, bekas cakar dibagian punggung dan bengkak dibagian pipi kiri,” tutur Nugroho.
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
“Dalam penanganan perkaranya, bagi pelaku dewasa kita kenakan hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum, sedangkan 3 orang pelaku anak di bawah umur kita berlakukan Undang-undang perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum. Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah berada di rumah orang tuanya,” jelas Nugroho.
“Perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami persangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Nugroho. (Yadi)
Editor : Putra