BATAM, SuaraAndalas.com — Dalam kurun waktu 3 hari, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Halte Kawasan PT. Cammo, Kecamatan Batam Kota pada Sabtu (30/12/2023) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Ketiga pelaku yang kita amankan inisial ED sebagai eksekutor, ED merupakan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 yang baru keluar 2 Februari 2022 lalu,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, S.I.K., M.H dan PS. Kasubdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K., M.H pada saat Konferensi Pers di lobby Dit Reskrimsum Polda Kepri, Senin (8/1/2024).
Lanjut kata Pandra, pelaku kedua inisial SSG pemilik senjata api rakitan dan terakhir inisial R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ucap Pandra.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Pandra satu buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, satu butir peluru Kal 9 mm, satu unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor Honda Beat.
Akibat perbuatannya, lanjut Pandra, tersangka inisial ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana Curas dan kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP tentang dugaan tindak pidana Curas dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Pandra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada diluar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada dan untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi informasi penting tentang kepolisian, masyarakat bisa mendownload aplikasi Super APP Polri dikarenakan aplikasi tersebut sangat berguna sebagai salah satu contoh nya mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian.
“Keberhasilan kita dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Dit Reskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan kita dalam menangani kasus-kasus kriminal, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” pungkas Pandra. (Red)
Editor : Putra