TANJUNGPINANG, SuaraAndalas.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang dalami dugaan politik uang.
Ketua Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan money politik, Selasa (6/2/2024).
Terkait pelaporan dugaan politik uang tersebut belum di jelas siapa Calegnya dan dari partai mana yang pastinya, laporan tersebut berada di wilayah Daerah pemilihan (Dapil) (Tanjungpinang Barat dan Kota).
Yusuf menyebut, setelah bukti materil dan formilnya dirasa lengkap selanjutnya Panwascam Tanjungpiang Barat melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu Kota Tanjungpinang
“Benar ada laporan masyarakat, beberapa hari lalu ke Pancwascam Tanjungpinang Barat, nantinya setelah lengkap bukti bukti kita akan limpahkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Nantinya kita registrasi untuk didalami bersama Sentra Gakkumdu. Sekarang masih sebatas dugaan,” sebut Yusuf.
Pelaku dugaan kasus politik uang itu, disampaikan Yusuf adalah calon legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang dan akan didalami selama 14 hari.
“Kita diberi waktu selama 14 hari, karena kasus pidana itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Untuk sanksinya, Yusuf menambahkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang, maka bisa dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah masuk kasus pidana.
“Bisa dicoret dari kepesertaan, karena itu pidana,” tutupnya.
Ancaman dan sanksi money politik juga tertuang dan di atur oleh undang-undang Pemilu.
Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (Agus)
Editor : Putra