BINTAN, SuaraAndalas.com — Terkait pemberitaan yang berjudul “Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional Desa Dendun Tak Bertuan”, pengawas koperasi Konsumen Nelayan Tradisional, Fauzan akan laporkan ke dinas terkait, hal ini di respon cepat oleh pihak dinas koperasi provinsi Kepri dengan melayangkan surat ke koperasi konsumen nelayan tradisional desa dendun kecamatan Mantang kabupaten Bintan
“hal tersebut mereka menyampaikan ke saya lewat pesan washap surat itu secara global ya pak kurang lebih seperti itu bahasa dari salah satu dari Dinas terkait yang selama ini beliau selalu respon cepat tentang koperasi dan
sangat luar biasa,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024).
Adapun bentuk surat dengan nomor :B/518/35/DKUMKM/2024, perihal biasa berbentuk himbauan surat yang berlandaskan dengan landasan berdasarkan peraturan menteri koperasi dan UKM No 19 tahun 2015 pada pasal 20 ayat (3).
Dalam hal ini Fauzan menegaskan ini baru langkah awal dari semuanya tunggu saja surat-surat selanjutnya dari beberapa pihak terkait, karena langkah oknum itu sudah merugikan pihak koperasi tersebut contoh misalnya menggunakan nama koperasi untuk kepentingan perut sendiri.
“Semua menjadi kewajiban koperasi tak di tunaikan seakan- akan asal ada keuntungan untuk diri sendiri tak mau tau apakah ada hak orang atau hak koperasi jika terjadi sungguh ironisnya koperasi menjadi alat untung menjulang kekayaan secara pribadi,” tegasnya.
“Ini baru satu surat kita tunggu saja surat-surat selanjutnya dari pihak-pihak yang terkait hal ini masih bersambung, saya harap oknum itu segera bertaubat atas kebohongan dan kemunafikan agar hidupmu damai,” tambahnya.
Lanjut Fauzan, alang-alang menyeluk pekasam biyar sampai di pangkal lengan tentu ia tidak mundur bagi perusak dan merugikan koperasi tersebut.
“saya lawan dan saya sikat secara hukum saya pastikan anda oknum perusak koperasi Tunggu Saja Waktu Kehancuran Untuk Anda dengan nada tinggi Fauzan sangat berang sewaktu itu,” tegasnya.
Walau bagaimanapun, Fauzan hormati aturan koperasi dan proses panjang ini.
Namun, kata Fauzan, ia akan melakukan tindakan terukur dan Undang undang nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi,dan Pasal 60 ayat (4) tentang undang undang koperasi dan Pasal 34 ayat (2) undang undang koperasi ini yang menanti oknum perusak dan merugikan koperasi tersebu.
“Saya akan hantarkan anda oknum bajingan di balik jeruji,” tutup Fauzan. (Agus)
Editor : Putra