BATAM, SuaraAndalas.com — Hari terakhir Operasi Keselamatan Seligi 2024, Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melaksanakan penindakan yang efektif terhadap 526 pelanggaran-pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Lalulintas (Dir Lantas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tri Yulianto, S.I.K., M.Si selaku Kepala operasi daerah (Kaopsda) Keselamatan Seligi 2024 di Polda Kepri, Minggu (17/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut Tri menyampaikan, bahwa Dit Lantas Polda Kepri berhasil melakukan penindakan yang efektif terhadap 526 pelanggaran-pelanggaran berbagai aturan lalu lintas.
Tri merincikan dari 526 pelanggaran-pelanggaran tersebut, mencakup 344 pelanggaran terkait penggunaan safety belt, 17 pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara, 5 pelanggaran terkait pengabaian terhadap rambu dan marka lalu lintas, 158 pelanggaran terkait penggunaan helm, serta 2 pelanggaran terkait kelengkapan dokumen kendaraan bermotor (TNKB tidak sah).
Kemudian, lanjut Tri, data menunjukkan adanya perbandingan antara kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban pada tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, tercatat 36 kecelakaan lalu lintas dengan 3 korban meninggal dunia (MD), 15 korban luka berat (LB), dan 56 korban luka ringan (LR).
Sementara pada tahun 2024, kata Tri, meskipun jumlah kecelakaan mengalami kenaikan sedikit menjadi 38 kasus, namun korban meninggal dunia (MD) mengalami peningkatan menjadi 4 orang.
“Meskipun demikian, terdapat penurunan jumlah korban luka berat (LB) yang turun dari 15 orang pada tahun 2023 menjadi 15 orang pada tahun 2024, serta jumlah korban luka ringan (LR) yang juga mengalami penurunan dari 56 orang menjadi 51 orang,” jelas Tri.
Tri juga menyampaikan, meskipun terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun 2023 ke tahun 2024, Ditlantas Polda Kepri telah berhasil mengimplementasikan tindakan penindakan yang efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan lalu lintas. Melalui penggunaan teknologi ETLE serta upaya penegakan hukum yang intensif.
Dengan demikian, lanjut Tri, kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin ditingkatkan, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kecelakaan dan peningkatan keselamatan di jalan raya.
“Walaupun waktu Operasi Keselamatan Seligi 2024 berakhir malam ini, tetapi upaya untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas harus terus berlanjut. Mari kita semua tetap waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Terima kasih atas kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Semoga perjalanan kita selalu aman dan lancer,” pungkas Tri.
Sementara itu, Kepala Bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110.
“Selain itu, masyarakat juga dapat menunduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay atau APP Store,” tutup Pandra. (Red)
Editor : Putra