NISEL, SuaraAndalas.com — Kasus dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara secara berjemaah oleh penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua I, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (21/2/2024).
Diduga pada hari pemungutan suara Pemilu, Rabu (14/2/2024) lalu, pencoblosan dilakukan secara beramai-ramai tanpa melalui surat Model C pemberitahuan dari KPU. Bahkan lebih parahnya pencoblosan secara berjemaah tersebut diduga melibatkan oknum penyelenggara KPPS, PTPS, PPS dan PKD.
Menurut penuturan saksi dari Partai Perindo, Alwiran Duha kepada wartawan usai membuat laporan secara resmi terkait pelanggan tersebut di Bawaslu Nisel menyampaikan, bahwa video visual yang dimilikinya terlihat adanya beberapa oknum yang memasukkan surat suara yang diduga telah tercoblos di luar bilik suara pada kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, yang jumlahnya belum bisa dipastikan.
“Namun diperkirakan satu kardus kecil,” ungkapnya.
Pada hari pemungutan suara dia melihat kotak suara tidak tergembok atau tersegel, sehingga beberapa oknum memasukkan surat suara yang sudah tercoblos secara leluasa disaksikan oleh petugas KPPS, PTPS juga Linmas.
“Dengan kondisi kejadian dimaksud dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024 di TPS 03 Desa Golambanua I, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan telah melanggar peraturan, tahapan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Alwiran.
“Kami minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum dan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya di TPS 03 Desa Golambanua Satu Kecamatan Lahusa demi terciptanya Pemilu yang berlangsung secara luber, bermartabat dan berkeadilan,” tandas Alwin.
Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu H. Halawa kepada Waspada, meminta pihak Bawaslu agar laporan pelanggaran tersebut dapat segera diproses.
“Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Nisel untuk mengungkap siapa dalang di balik kejahatan ini,” tandas Rindu Halawa.
Sementara Anggota Bawaslu Nisel, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo ketika dikonfirmasi ke Awak Media SuaraAndalas.com, membenarkan telah menerima laporan dari saksi Partai Perindo pada Rabu (21/2/2024).
“Bawaslu Nias Selatan segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tandas Yosua. (Octaf)
Editor : Putra