BATAM, SuaraAndalas.com — Bank Indonesia (BI) memastikan kebutuhan uang rupiah serta memberikan pelayanan kas kepada masyarakat selama Ramadhan 1445 H/2024 M dan idul fitri 1445 H/2024 M, BI meluncurkan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Suryono, disela – sela kegiatan pelepasan rombongan Penukaran uang bersama BI dan perbankan di halaman Kantor Perwakilan BI Kepri, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskannya, selama periode Ramadhan dan ldul Fitri 2024, kebutuhan uang secara nasional diperkirakan meningkat menjadi sebesar Rp197,6 triliun, naik 4,65% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp 188,8 triliun.
Dikatakannya, di wilayah Kepri, BI Kepri memperkirakan kebutuhan uang kartal di 7 Kabupaten dan Kota selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 dan ldul fitri 1445 H /2024 sebesar Rp. 2 triliun yang meningkat sebesar 5,3% dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp1,9 triliun.
Lanjut kata Suryono, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, serta peningkatan mobilitas masyarakat pada momen mudik lebaran yang juga mendorong peningkatan kebutuhan uang kartal menjadi lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui layanan Kas Keliling Bl, layanan Penukaran Uang Bersama Bl dan Perbankan, serta layanan penukaran di 147 titik loket perbankan di seluruh wilayah Kepri.
“Masyarakat Kepri dapat mengakses layanan tersebut mulai tanggal 15 Maret 2023 hingga 5 April 2024,” ungkap Suryono.
“Untuk mengetahui informasi jadwal layanan Kas Keliling BI dan tatacara penukaran uang, masyarakat dapat mengakses tautan
https://pintar.bi.go.id,” tambah Suryono.
Suryono menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang di tempat-tempat penukaran resmi, yaitu di seluruh unit/cabang perbankan di wilayah Kepri, Kas Keliling BI, maupun pada layanan Penukaran Uang Bersama Bl dan Perbankan.
Hal ini, katanya bertujuan untuk menghindari risiko peredaran uang palsu, ketidakakuratan jumlah uang yang ditukarkan dan pengenaan biaya. (Jul)
Editor : Putra