DELI SERDANG, SuaraAndalas.com — Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa 12 Desember 2023 di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/12/2022).
Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 8 November 2023 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul).
Korban berinisial RL (15) yang duduk di bangku kelas 2 SMP tiba-tiba tak mau lagi bersekolah, orang tua korban yang curiga lantas menanyakan penyebab anaknya tak mau bersekolah. korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku JP (59) sebanyak 4 kali.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 10.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP (59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang yang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini JP sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
“Kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (Asmar)
Editor : Putra