BATAM, SuaraAndalas.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AA (19).
Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarifuddin, S.H menjelaskan, Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Muhammad Reza merupakan anak pelapor meminjam kendaraan bermotor untuk pergi main ke Afanet (Warnet) yang berada di sebelah Sunbread Kelurahan Duriangkang dan sekitar pukul 19.15 WIB motor tersebut hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.700.000 dan pelapor langsung melaporkan ke Piket SPKT Polesta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polesta Barelang,” ucap Syarifuddin, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2024).
“Pelaku yang kita amankan berjumlah 1 orang yang merupakan warga pulau Setokok,” ujar Syarifuddin.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 14.50 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan laporan bahwa diduga pelaku inisial AA (19) Sedang berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang dan Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak menggunakan Transportasi Laut menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.
Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan AA (19) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap AA (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya.
“Terduga pelaku kita bawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ucap Yustinus.
Lanjut Yustinus, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Sepeda motor merk honda scoopy, warna hitam silver BP 3674 RP, nomor rangka: MH1JM0314PK348311, nomor mesin : JM03E1348690, tahun 2023, atas nama Meri Susanti dan 1 unit Sepeda motor merk honda beat, warna biru hitam, BP 2093 UP, nomor rangka: MH1JM8128PK581022, nomor mesin: JM81E2582847, tahun 2023, atas nama Mulyanto.
Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 363 jo 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Red)
Editor : Putra