BATAM, SuaraAndalas.com — Sebagai bentuk keseriusan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Batam, Polda Kepri melaksanakan kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam bersama instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, para Kasubdit Dit Resnarkoba Polda Kepri, Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU), Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Bea Cukai Kota Batam, Minggu (21/1/2024) dini hari.
Dalam arahannya Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini ialah sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkhusus di Kota Batam.
Kegiatan ini, lanjut Dony, juga tidak hanya berfokus pada peredaran Narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengecekan terhadap Minuman beralkohol (Mikol) yang beredar terkhusus minuman beralkohol yang tidak memiliki cukai dengan bantuan dari Bea Cukai Batam.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” ucap Dony.
“Untuk lokasi kita melaksanakan di 7 titik yang berbeda, yang pertama HH Club/Planet 3, Billiard Center, Morena KTV, K2 Karoke and Entertainment, Bigbross, Lionwolf dan Toko Tjahaya,” ungkap Dony.
Menurut Dony, hal ini dilaksanakan sebagaimana atensi dari pimpinan untuk tetap melakukan pengawasan di tempat hiburan terkait juga perizinan jam operasional sehingga warga masyarakat tetap dapat menikmati rasa nyaman aman dari tempat hiburan yang ada di Kota Batam yang tidak melampaui batas dari izin yang telah ditentukan, serta minuman-minuman yang tanpa cukai.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Dony, tidak ditemukan adanya tindak pidana narkoba baik dalam bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba oleh pengunjung THM. Namun, berhasil mengamankan Mikol yang tidak dilengkapi dengan Bea Cukai yang beredar di lokasi tersebut.
Dikatakan Dony, tindakan preventif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi risiko terkait dengan peredaran minuman beralkohol ilegal serta mendukung upaya pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat terhadap kegiatan hiburan malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap atas dukungan aktif dari masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, dalam upaya menjaga, mencegah dan memberantas peredaran narkotika ditengah masyarakat. Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Dengan melibatkan peran aktif warga, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran narkotika,” tegas Dony.
Oleh karena itu, Dony mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan terhadap potensi peredaran narkotika agar pihaknya dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berkualitas.
“Kesadaran dan kepedulian masyarakat merupakan pondasi utama dalam membangun fondasi yang kokoh dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bermasyarakat,” tutup Dony.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengajak masyarakat bersama-sama untuk sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 24 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” pungkas Pandra. (Red)
Editor : Putra