NIAS SELATAN, SuaraAndalas.com — Arifman Fatizanolo Wau, S.S., M.M Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan saat menyampaikan biaya anggaran makan dan minum (Mami) di DPRD Nias Selatan sekitar Rp 5 Miliar.
Anggaran tersebut dimuat di Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) secara gelondongan, Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan, Arifman F. Wau, S.S., M.M didampingi oleh Para kabag kepada awak media ketika ditemui di ruangan kerjanya, Senin, (11/12/2023).
“Benar, total anggaran makan minum (Mami) itu sekitar Rp 5 miliar. Tapi anggaran tersebut terbagi untuk beberapa bagian atau item, dari anggaran yang mendekati Rp 5 miliar itu, hanya sekitar Rp 1,3 miliar yang menjadi anggaran makan minum rapat ( Rapat Bamus, Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Paripurna, Rapat Sekretariat serta Tamu DPRD) dan dikelola secara langsung oleh Sekretariat Dewan, sedangkan selebihnya dipihakketigakan,” ujarnya.
Adapun penggunaan dana tersebut yakni untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan Reses 35 anggota DPRD Nias Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal dan menampung aspirasi masyarakat agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah. SOSPER adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk mensosialisasikan Peraturan–Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan kepada masyarakat,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M menyampaikan, bahwasanya itu anggaran kegiatan OPD Sekretariat Dewan dan Anggaran tersebut digunakan untuk beberapa bagian kegiatan, di antaranya anggaran yang langsung dikelola oleh Sekretariat Dewan dan untuk kegiatan anggota DPRD.
“Seperti Reses dan Sosper. Makanya dalam Reses dan Sosper, masyarakat diundang sehingga dana tersebut dialokasikan untuk makan minum di situ,” pungkasnya. (Octaf)
Editor : Putra