BATAM, SuaraAndalas.com — Seorang wanita inisial NA (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral yang terjadi di Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E, S.I.K menjelaskan, Sabtu (2/12/2023) lalu sekitar pukul 16.40 WIB korban inisial H (54) baru sampai dirumah dan anaknya memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha M3 125, tahun 2023 warna hijau sudah hilang atau dicuri dari depan toko Kavling Bakau Serip.
Menurut Guchy, sepeda motor hilang saat anak korban hendak pergi keluar menggunakan sepeda motor, namun tiba-tiba ia menjadi sakit perut dan langsung buru – buru menuju ketoilet dengan memarkir sepeda motor di depan toko dalam keadaan mati, namun kunci tergantung di stop kontak, kemudian saat keluar dari kamar mandi ia terkejut karena melihat seseorang pelaku berpakaian baju sweeter warna hijau tutup kepala, menggunakan helm hitam dan celana Jeans warna biru membawa sepeda motor dari depan toko.
“Melihat kejadian tersebut, anak korban hendak teriak minta tolong, namun suaranya serasa tercekik sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Guchy, Senin (22/1/2024).
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 33.765.760 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” ucap Guchy.
Menerima laporan tersebut, lanjut Guchy, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wib mendapatkan informasi pelaku berada di Ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam dan langsung mengamankan.
“Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu juga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perumahan Sirion Regency Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujar Guchy.
Dikatakan Guchy, barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, 1 unit Sepeda motor merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan Untuk melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Guchy. (Red)
Editor : Putra