LINGGA, SuaraAndalas.com — Ketua Forum Suara Rakyat Provinsi Kepri Fuazan saat konfirmasi awak media, bertempat di Bintan Center Batu 9 kota Tanjungpinang, Sabtu (24/2/2024).
Tentang permasalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 dan TPS 5 di marok tua, ia menjelaskan seharusnya panwaslu kabupaten lingga mengambil sikap tegas terhadap kecurangan yang terjadi di singkep barat tersebut
Karena ini sudah termasuk dugaan pengelembungan suara yang di lakukan oleh KPPS dan PPK.
Fauzan menabahkan, dugaan kecurangan tersebut secara setematis dan terukur contohnya C1 yang di tulis tidak sesuai dengan jumlah surat suara.
Fauzan berharap kedua TPS tersebut bisa di lakukan pemilihan suara ulang (PSU) di wilayah singkep barat Kabupaten Lingga.
Lanjut Fauzan, PSU bisa di lakukan sebagai pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai pelanggaran adminstrasi
“Jika pelanggaran ini tidak di tindak tegas oleh Bawaslu Kabupaten Lingga ini bisa menjadi citra buruk bagi bawaslu itu sendiri boleh jadi itu semua menjadi catatan kelam,” tutupnya. (Agus)
Editor : ZB